Mengenal Bantuan Sosial Lebih Jauh

Mengenal Bantuan Sosial Lebih Jauh

Wabah virus corona Covid-19 tak cuma berdampak terhadap aspek kesehatan, namun termasuk aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, mencanangkan beberapa program pertolongan sosial kepada masyarakat untuk meringankan beban mereka di sedang pandemi ini. Tahukah anda pertolongan sosial itu apa ? Secara lazim pertolongan sosial adalah pertolongan pertolongan berwujud duit dan barang berasal dari pemerintah kepada individu, keluarga, group atau masyarakat yang bertujuan untuk merawat masyarakat berasal dari mungkin terjadinya risiko sosial serta menaikkan kesejahteraan sosial. Sedangkan Menurut Food and Agricultural Organization (FAO) terhadap tahun 2003 mendefinisikan pertolongan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang bertujuan untuk kurangi kemiskinan bersama mendistribusikan kemakmuran dan merawat tempat tinggal tangga berasal dari pergantian kondisi pendapatan. Bantuan tersebut bertujuan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, memenuhi tingkat minimum nutrisi, atau mendukung tempat tinggal tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada. Oleh dikarenakan itu secara simple kami sanggup defeniskan pertolongan sosial sebagai program transfer dana atau barang yang bertujuan untuk kurangi kemiskinan bersama mendistribusikan kemakmuran dan merawat tempat tinggal tangga berasal dari pergantian kondisi pendapatan, di mana pertolongan tersebut bertujuan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, dan tingkat minimum nutrisi, serta mendukung tempat tinggal tangga untuk mengantisipasi risiko yang ada.

Lalu kapan pertolongan sosial merasa diterapkan di Indonesia? Bantuan sosial di Indonesia sesungguhnya telah nampak sejak jaman pemerintahan orde baru, dan secara lebih masif pertolongan sosial dikukuhkan pasca krisis ekonomi 1997-1998. Hal ini nampak bersama lahirnya regulasi yang mendukung pelaksanaan program pertolongan sosial untuk pemenuhan keperluan dasar bagi masyarakat miskin, layaknya Undang-Undang No.11 tahun 2009 berkenaan Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No.13 tahun 2011 berkenaan Penanganan Fakir Miskin. Dalam undang-undang tersebut nampak bahwa skema pertolongan sosial sanggup diberikan secara langsung dalam bentuk duit (in-cash transfers), termasuk dalam bentuk barang dan layanan (in-kind transfers). Hingga kala ini, program pertolongan sosial tetap mengalami transformasi dan perkembangan bentuk supaya sanggup berjalan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan aplikasi cek bansos

Apabila kami mendambakan memandang kerangka pertolongan sosial, maka kami bakal berfokus terhadap penanggulangan risiko dan kerentanan yang dihadapi baik oleh individu, keluarga, maupun komunitas. Risiko dan kerentanan ini terdiri berasal dari dua bentuk yaitu berasal dari dalam dan berasal dari luar. Risiko dan kerentanan yang berkunjung berasal dari dalam sanggup diartikan atau diartikan sebagai kerentanan siklus hidup selamanya layaknya yang dialami oleh penyandang disabilitas dan lanjut umur terlantar. Bagi mereka yang mengalami perihal tersebut bakal ditangani bersama program pertolongan sosial yang berwujud reguler. Contoh pertolongan sosial tersebut adalah Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan (ASODK), Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT), di mana terhadap kala ini pertolongan sosial tersebut masuk kedalam komponen kesejahteran sosial kategori disabiltas berat dan lanjut umur diatas 70 tahun terhadap Program Keluarga Harapan (PKH).

Risiko dan kerentanan bentuk ke dua adalah risiko dan kerentanan yang berkunjung berasal dari luar, perihal tersebut sanggup disebabkan oleh bencana. Klasifikasi bencana yang ditangani secara lazim sanggup dibagi jadi tiga jenis, yaitu bencana alam, bencana non-alam, serta bencana sosial. Bencana alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh momen atau serangkaian momen yang disebabkan oleh alam layaknya gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non-alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh momen atau rangkaian momen nonalam layaknya gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial merupakan bencana yang disebabkan momen atau serangkaian momen yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi konflik sosial antarkelompok, konflik antarkomunitas, dan teror. Risiko semacam ini ditangani bersama program pertolongan sosial yang berwujud temporer cocok bersama keperluan masyarakat dan kemampuan pemerintah.

 

Bantuan sosial yang berwujud temporer ini secara lazim ditangani oleh dua lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. Jenis pertolongan yang biasanya ditangani oleh BNPB adalah penyediaan aksesibilitas, serta pertolongan penguatan kelembagaan. Sedangkan jenis pertolongan yang ditangani oleh Kementerian Sosial berwujud pertolongan langsung layaknya terhadap kala berjalan kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap tahun 2005 dan 2009 bertajuk pertolongan langsung, dan tahun 2013, pertolongan yang diberikan bertajuk Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), dan paling akhir terhadap kala sekarang ini pertolongan langsung tunai dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Bantuan-bantuan tersebut merupakan bagian berasal dari program jaring pengaman sosial.

Terus apa saja pertolongan sosial yang diberikan oleh pemerintah terhadap kala pandemi ini Covid-19 ini ?. Berdasarkan keterangan pers Presiden Joko Widodo yang disampaikan terhadap tanggal 31 Maret 2020 di Istana Bogor, kami ketahui bahwa rincian program pertolongan dalam rangka menghadapi dampak pandemi covid-19 adalah: Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah melaksanakan menambahkan keluarga penerima kegunaan PKH, berasal dari 9,2 juta keluarga jadi 10 juta keluarga penerima kegunaan (KPM) bersama anggaran yang dialokasikan naik berasal dari Rp29,1 triliun jadi sebesar Rp37,4 triliun. Perubahan kebijakan efektif dikerjakan merasa April 2020. Kedua, Program Sembako. Pemerintah menaikkan kuantitas penerima berasal dari 15,2 juta penerima jadi 20 juta penerima kegunaan dan nilainya naik 30% berasal dari Rp150.000 per penerima jadi Rp200.000 per penerima. Ketiga, Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan berasal dari Rp10 triliun jadi Rp20 triliun. Jumlah penerima kegunaan jadi 5,6 juta orang.

 

Keempat, Bantuan Sosial kedarutan yang terdiri berasal dari : 1) Bantuan sosial sembako untuk DKI Jakarta dan BODETABEK. Bantuan ini berupoa paket sembako senilai Rp 600.000 per bulan bakal diberikan secara ‘cuma-cuma’ kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Jabodetabek. Paket sembako bakal diberikan per kepala keluarga (KK) sepanjang tiga bulan Data yang menggunakan adalah data tepadu kesejahteraan sosial, dan digabung bersama data tambahan berasal dari pemerintah daerah. 2) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk di Luar Jabodetabek. Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 600.000 per bulan per KK diberikan kepada masyarakat di luar Jabodetabek sepanjang tiga bulan. Bantuan ini diberikan lewat dua saluran, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). 3) Bantuan sosial berasal dari provinsi dan kabupaten kota. Bantuan ini diberikan oleh area kepada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima pertolongan sosial lain berasal dari pemerintah pusat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *